Jumat, 05 Juli 2024|16:38:02 WIB
Radarriaunet | Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan Milyar rupiah. Dan segera menahan para tersangka kasus APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan tahun 2020.
"Maka kalau kita sudah yakin unsur unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih, Kamis (4/7/2024).
MenurutAsep, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah selesai. "Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," katanya.
Sebelumnya KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta.
Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI. "KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024) lalu.
Dikatakan Tessa, larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. "KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.
Dalam kasus ini KPK menduga ada korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19. Untuk itu KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut.
( Hery)